9:00 - 16:00 WIB
Senin - Sabtu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan isu yang menyebut guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai Desember 2026 tidak benar. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pemberhentian massal terhadap guru non ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan guru non ASN.
Menurut Nunuk, isi surat edaran tersebut hanya mengatur masa kerja serta mekanisme penggajian guru non ASN hingga 31 Desember 2026. Aturan itu bukan berarti para guru otomatis berhenti mengajar setelah tanggal tersebut.
“Tidak ada larangan guru non ASN mengajar di sekolah negeri. Surat edaran itu dibuat agar mereka tetap memiliki kepastian dan tidak diberhentikan,” ujar Nunuk dalam keterangannya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang nantinya hanya mengenal dua status pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK. Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan masa transisi agar kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tidak terganggu.
Saat ini, kata Nunuk, masih terdapat ratusan ribu guru non ASN yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan. Bahkan kebutuhan guru nasional diperkirakan mencapai lebih dari 800 ribu jika memperhitungkan angka pensiun guru dalam beberapa tahun ke depan.
Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait juga tengah membahas skema penataan guru untuk tahun 2027. Pemerintah memastikan proses transisi status tenaga pendidik akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesejahteraan guru.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan penghapusan istilah honorer merupakan konsekuensi pelaksanaan UU ASN. Pemerintah pun berkomitmen memastikan para guru tetap memperoleh ruang mengajar dan kesempatan mengikuti skema ASN, termasuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
Sumber: Kompas.com
PT. Indonesia Emas Group (IEG) adalah perusahaan holding yang bergerak dalam bidang pendidikan dan industri kreatif, IEG memiliki beragam bisnis yang saling mendukung meliputi penerbitan dan percetakan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), distribusi buku fisik dan digital, serta pengadaan alat peraga pendidikan. Perusahaan ini juga bergerak dalam layanan konsultan pendidikan, serta menyediakan kursus dan pelatihan untuk mendukung pengembangan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia (SDM) di berbagai instansi.
Selengkapnya