Pemerintah menegaskan penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027 tidak berarti guru non ASN otomatis kehilangan pekerjaan. Guru yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap diperbolehkan mengajar sambil menunggu skema penataan tenaga pendidik yang sedang disiapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa tenaga pengajar di sekolah negeri nantinya hanya terdiri dari ASN, baik berstatus PPPK maupun CPNS.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi guru non ASN yang saat ini masih dibutuhkan di sekolah-sekolah daerah. Karena itu, guru yang sudah tercatat di Dapodik hingga akhir 2024 masih dapat menjalankan tugas mengajar seperti biasa.

Menurut Nunuk, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non ASN selama proses penataan berlangsung. Kebijakan ini diambil agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dan kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi.

Pemerintah juga tengah menyusun mekanisme baru pemenuhan kebutuhan guru ke depan bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya. Skema tersebut nantinya akan menyesuaikan aturan ASN sekaligus mempertimbangkan kebutuhan riil tenaga pendidik di lapangan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah honorer akan dihapus mulai 2027 sebagai bagian dari implementasi UU ASN. Pemerintah juga memastikan para guru akan diarahkan mengikuti jalur ASN melalui skema PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun CPNS sesuai kebutuhan nasional pendidikan.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts