Rencana pemerintah menghapus status guru honorer mulai 2027 memunculkan berbagai respons dari kalangan pemerhati pendidikan. Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G mendesak pemerintah segera membuka kembali rekrutmen guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai langkah tersebut penting mengingat selama beberapa tahun terakhir seleksi guru CPNS tidak lagi dibuka secara luas. Sementara di sisi lain, kebutuhan guru di berbagai daerah masih cukup tinggi.

Menurutnya, pemerintah selama ini telah melarang sekolah maupun pemerintah daerah merekrut guru honorer baru, tetapi belum diimbangi dengan kebijakan rekrutmen guru PNS yang memadai. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kekosongan tenaga pengajar apabila tidak segera diantisipasi.

P2G juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan regulasi khusus sebagai landasan hukum rekrutmen guru CPNS. Organisasi itu berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih mekanisme perekrutan guru agar lebih terkoordinasi dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Selain meminta pembukaan seleksi CPNS, P2G turut mendesak adanya percepatan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan bagi para guru non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

P2G mengingatkan agar kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak berujung pada pemutusan kerja massal terhadap guru yang selama ini menopang layanan pendidikan di sekolah negeri. Pemerintah diminta memastikan proses transisi berjalan adil dan tidak merugikan tenaga pendidik.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa istilah guru honorer akan resmi dihapus mulai 2027 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari reformasi sistem kepegawaian di lingkungan pemerintah.

Mu’ti menjelaskan, seluruh guru nantinya akan diarahkan memiliki sertifikasi profesi. Sementara tenaga pendidik yang belum memenuhi syarat sertifikasi akan ditempatkan dalam skema PPPK paruh waktu hingga proses penyesuaian selesai dilakukan.

Kebijakan ini pun masih menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait kesiapan pemerintah dalam menjamin kebutuhan guru nasional sekaligus menjaga kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh daerah.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts