Wacana penataan hingga kemungkinan penutupan sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi menuai kritik dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menilai rencana tersebut—khususnya jika menyasar prodi keguruan—berpotensi menjadi langkah yang kontraproduktif bagi masa depan pendidikan nasional.

Pernyataan itu mencuat bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional 2026. Esti menegaskan bahwa penghapusan jurusan keguruan tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan, di mana Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah terpencil.

Menurutnya, kebutuhan guru yang belum terpenuhi seharusnya menjadi dasar utama dalam merumuskan kebijakan pendidikan tinggi. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut secara komprehensif dan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan industri semata.

Polemik ini bermula dari pernyataan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badri Munir Sukoco, yang menyebutkan adanya kemungkinan rasionalisasi hingga penutupan prodi yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan masa depan. Kebijakan tersebut, menurut pemerintah, bertujuan meningkatkan kesesuaian antara lulusan perguruan tinggi dan dunia kerja.

Namun demikian, Komisi X DPR menilai pendekatan tersebut tidak bisa diterapkan secara seragam pada semua bidang keilmuan. Jurusan keguruan, kata Esti, memiliki peran fundamental dalam mencetak tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.

Ia menekankan bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru. Oleh karena itu, alih-alih menutup prodi keguruan, pemerintah dinilai perlu memperkuat kualitas pendidikan guru serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pemerintah tidak serta-merta akan menutup program studi. Ia menegaskan bahwa fokus utama kebijakan adalah mendorong pembaruan kurikulum dan peningkatan kualitas pembelajaran.

Sementara itu, Badri Munir Sukoco kembali menegaskan bahwa penutupan prodi hanya akan menjadi opsi terakhir setelah melalui evaluasi menyeluruh. Langkah tersebut akan diambil jika suatu program studi dinilai tidak lagi memenuhi standar mutu dan tidak memiliki keberlanjutan akademik.

Hingga kini, wacana penataan prodi masih menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi, praktisi pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan yang seimbang antara kebutuhan industri dan peran strategis pendidikan dalam membangun peradaban bangsa.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts