Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemecatan massal terhadap guru non ASN meski istilah honorer resmi dihapus mulai 2027. Kepastian tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meredam kekhawatiran para tenaga pendidik di daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah bersama Kementerian PANRB tengah menyiapkan mekanisme penataan guru yang tetap mengutamakan kebutuhan pendidikan nasional sekaligus keberlanjutan nasib para guru non ASN.

Menurut Nunuk, Menteri PANRB Rini Widyantini telah menegaskan bahwa tidak akan ada PHK besar-besaran terhadap tenaga pendidik non ASN. Pemerintah justru sedang menyiapkan proses seleksi yang dinilai lebih adil dan berpihak kepada guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah.

“Pemerintah sedang menyiapkan skema pemenuhan kebutuhan guru ke depan dan prosesnya akan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan para guru,” ujar Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih menghitung kebutuhan formasi guru nasional sebelum menentukan mekanisme rekrutmen berikutnya. Sementara proses tersebut berjalan, guru non ASN diminta tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa.

Kemendikdasmen juga menegaskan keberadaan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 bukan untuk menghentikan tenaga non ASN, melainkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru.

Saat ini tercatat lebih dari 237 ribu guru non ASN masih aktif mengajar di berbagai daerah dan keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

Pemerintah memastikan penataan status guru akan dilakukan bertahap sambil terus menyusun kebijakan terbaik agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa mengganggu layanan pendidikan nasional.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts