Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB sejak Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan proses belajar yang lebih kondusif serta mendukung pembentukan karakter siswa.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa penggunaan gadget di sekolah perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik. Ia menilai penggunaan yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai persoalan, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring, hingga ketergantungan digital.

Dalam aturan tersebut, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali. Namun, penggunaannya di lingkungan sekolah dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran dan harus berada di bawah pengawasan guru.

Pemanfaatan gadget diperbolehkan untuk kegiatan seperti mengakses materi pembelajaran, mengikuti evaluasi daring, praktik multimedia, serta pengumpulan tugas. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gadget selama jam pelajaran tidak diperkenankan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan kebijakan ini telah melalui tahap uji coba pada awal April di sejumlah sekolah. Salah satu lokasi uji coba dilakukan di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Menurutnya, hasil uji coba menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan baik dan mendapat dukungan dari orang tua siswa. Dinas Pendidikan juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Pemerintah berharap pembatasan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih bijak di kalangan siswa.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts