Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bukan sekadar proses seleksi masuk sekolah, melainkan upaya memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Informal Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa konsep utama SPMB adalah memberikan akses pendidikan yang inklusif bagi seluruh peserta didik.

Menurutnya, setiap anak harus tetap mendapatkan tempat belajar, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, sesuai dengan kapasitas dan kebijakan daerah masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Pemerintah berharap skema tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan calon murid dari berbagai latar belakang.

Kemendikdasmen juga menegaskan pemerintah daerah memiliki kewajiban mencarikan sekolah bagi siswa yang belum diterima di sekolah pilihannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang harus bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung negeri, pemerintah daerah didorong memberikan bantuan biaya pendidikan agar akses sekolah tetap terbuka.

Untuk mendukung pelaksanaan SPMB, Kemendikdasmen menggandeng Balai Penjaminan Mutu Pendidikan dalam melakukan pendampingan kepada dinas pendidikan di daerah. Pendampingan dilakukan agar proses perencanaan daya tampung sekolah berjalan lebih akurat dan merata.

Selain itu, pemerintah pusat juga bekerja sama dengan puluhan pemerintah daerah melalui program SPMB Bersama guna memperluas akses pendidikan, termasuk dukungan pembiayaan di sekolah swasta.

Kemendikdasmen menyebut sekolah juga diberikan ruang untuk mengajukan penyesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) sesuai kebutuhan dan kapasitas masing-masing wilayah.

Pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih adil, transparan, dan mampu menjamin seluruh anak Indonesia tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa terkendala proses penerimaan sekolah.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts