Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk tidak menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penataan ulang sistem operasional serta peningkatan standar pelaksanaan program di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa penghentian sementara distribusi dilakukan untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program. Menurutnya, masa libur sekolah dimanfaatkan untuk memperkuat efisiensi sumber daya serta menyempurnakan mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026. Surat edaran itu mengatur penyesuaian operasional SPPG selama periode hari libur dalam rangka mendukung optimalisasi program MBG pada tahun anggaran berjalan.

Selama masa libur, seluruh penerima manfaat, termasuk siswa sekolah serta kelompok sasaran lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD, tidak akan menerima distribusi makanan bergizi. Selain itu, SPPG juga tidak mendapatkan insentif operasional pada periode tersebut.

BGN menegaskan bahwa langkah ini bukan penghentian program secara permanen, melainkan bagian dari strategi pembenahan sistem distribusi agar lebih efektif dan terstandar. Momentum libur sekolah, baik pada semester ganjil, genap, maupun hari libur nasional, akan dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan dan penataan ulang pelaksanaan program.

Dengan kebijakan ini, BGN berharap implementasi MBG ke depan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan memiliki kualitas layanan yang lebih baik bagi seluruh penerima manfaat di berbagai daerah.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts