9:00 - 16:00 WIB
Senin - Sabtu
Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS, dan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Selama ini, akses terhadap media sosial relatif terbuka, sementara banyak anak belum memiliki kesiapan emosional maupun kemampuan literasi digital yang memadai untuk menghadapi berbagai risiko di dalamnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan gawai dan media sosial pada anak meningkat tajam. Banyak anak mulai aktif di platform digital sejak usia sekolah dasar.
Paparan media sosial yang terlalu dini dan tanpa pendampingan dapat menimbulkan sejumlah risiko, seperti:
Selain itu, algoritma media sosial yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna sering kali membuat anak terus-menerus terpapar konten yang belum tentu sehat bagi perkembangan psikologis mereka.
Batas usia 16 tahun dipandang sebagai titik yang lebih aman karena pada tahap ini remaja mulai memiliki perkembangan kognitif dan emosional yang lebih matang.
Pada usia tersebut, anak umumnya mulai mampu:
Meskipun demikian, para ahli menilai bahwa pembatasan usia hanyalah salah satu bagian dari solusi yang lebih besar dalam perlindungan anak di dunia digital.
Melalui PP TUNAS, platform digital juga diharapkan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam melindungi pengguna anak.
Beberapa langkah yang didorong antara lain:
Dengan regulasi ini, platform digital tidak lagi hanya menjadi penyedia layanan, tetapi juga memiliki kewajiban aktif dalam menjaga keamanan pengguna anak.
Meski regulasi telah dibuat, perlindungan anak di dunia digital tidak dapat bergantung pada aturan semata.
Pendampingan orang tua tetap menjadi faktor utama. Anak membutuhkan bimbingan untuk memahami cara menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan keluarga antara lain:
Dengan jumlah anak yang sangat besar di Indonesia, menciptakan ekosistem digital yang aman merupakan tantangan bersama. Regulasi seperti PP TUNAS menjadi langkah awal untuk menata ruang digital agar lebih ramah bagi tumbuh kembang anak.
Namun pada akhirnya, perlindungan anak di dunia digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform teknologi, sekolah, dan keluarga.
Tujuannya bukan menjauhkan anak sepenuhnya dari teknologi, melainkan memastikan mereka tumbuh di lingkungan digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Sumber: liputan6.com
PT. Indonesia Emas Group (IEG) adalah perusahaan holding yang bergerak dalam bidang pendidikan dan industri kreatif, IEG memiliki beragam bisnis yang saling mendukung meliputi penerbitan dan percetakan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), distribusi buku fisik dan digital, serta pengadaan alat peraga pendidikan. Perusahaan ini juga bergerak dalam layanan konsultan pendidikan, serta menyediakan kursus dan pelatihan untuk mendukung pengembangan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia (SDM) di berbagai instansi.
Selengkapnya