9:00 - 16:00 WIB
Senin - Sabtu
Komisi X DPR RI mengusulkan perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam konsep regulasi tersebut, pendidikan anak usia dini (PAUD) akan menjadi bagian dari jenjang pendidikan wajib yang harus diikuti sebelum memasuki sekolah dasar.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat fondasi pendidikan sejak usia dini. Dengan memasukkan PAUD ke dalam skema wajib belajar nasional, pemerintah diharapkan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjamin ketersediaan layanan pendidikan, pembiayaan, serta mutu penyelenggaraannya di seluruh Indonesia.
Melalui rancangan undang-undang tersebut, seluruh layanan PAUD nantinya akan berada dalam satu sistem pendidikan yang lebih terintegrasi. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menghapus perbedaan antara lembaga PAUD formal dan nonformal sehingga seluruh penyelenggara pendidikan anak usia dini memiliki standar layanan yang sama.
Selain pembenahan kelembagaan, RUU Sisdiknas juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik PAUD. Para pendidik direncanakan memperoleh pengakuan penuh sebagai guru, disertai kejelasan status profesi, peningkatan kualifikasi, perlindungan kerja, serta pemenuhan hak-hak kesejahteraan.
Apabila disahkan, program wajib belajar akan mencakup satu tahun PAUD, enam tahun pendidikan dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, dan tiga tahun sekolah menengah atas atau sederajat. Skema tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan sejak tahap paling awal sekaligus meningkatkan kesiapan peserta didik memasuki jenjang pendidikan berikutnya.
Tidak hanya mengatur perluasan masa wajib belajar, draf RUU Sisdiknas juga menghadirkan sejumlah pembaruan dalam sistem pendidikan nasional. Kurikulum akan diperkuat dengan muatan pendidikan karakter, nilai-nilai Pancasila, serta penguasaan teknologi yang disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan zaman. Di sisi lain, materi muatan lokal tetap dipertahankan sebagai bagian dari pelestarian budaya dan identitas daerah.
Regulasi tersebut juga memuat penguatan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, pengembangan sistem kredensial mikro mulai jenjang pendidikan menengah, hingga pengakuan yang lebih luas terhadap pendidikan nonformal melalui mekanisme penyetaraan dengan pendidikan formal.
Pada aspek tata kelola, RUU Sisdiknas memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk mengambil alih sementara pengelolaan pendidikan di daerah apabila standar pelayanan minimal tidak dapat dipenuhi.
Penyusunan RUU ini juga mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pendidikan nasional serta memperkuat pengaturan berbagai jalur pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan jarak jauh. Dengan total 16 bab dan 257 pasal, rancangan regulasi tersebut disusun berdasarkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan sejak awal tahun 2025 dan diharapkan menjadi landasan baru bagi pengembangan sistem pendidikan Indonesia yang lebih inklusif, merata, dan berkualitas.
Sumber: Kompas.com
PT. Indonesia Emas Group (IEG) adalah perusahaan holding yang bergerak dalam bidang pendidikan dan industri kreatif, IEG memiliki beragam bisnis yang saling mendukung meliputi penerbitan dan percetakan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), distribusi buku fisik dan digital, serta pengadaan alat peraga pendidikan. Perusahaan ini juga bergerak dalam layanan konsultan pendidikan, serta menyediakan kursus dan pelatihan untuk mendukung pengembangan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia (SDM) di berbagai instansi.
Selengkapnya