Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan adanya standar nasional mengenai penghasilan dosen yang dinilai lebih layak dan mencerminkan profesionalisme tenaga pendidik di perguruan tinggi. Organisasi tersebut mengusulkan total pendapatan dosen berada pada kisaran Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan, disesuaikan dengan jenjang jabatan akademik.

Ketua Umum Adaksi, Anggun Gunawan, menjelaskan bahwa besaran tersebut bukan semata-mata merupakan gaji pokok, melainkan keseluruhan pendapatan yang dibutuhkan agar dosen dapat menjalankan tugas akademiknya secara optimal. Menurutnya, standar tersebut mencakup kebutuhan hidup yang layak bagi dosen dan keluarganya, biaya penunjang aktivitas akademik, serta penghargaan atas kompetensi dan tanggung jawab profesi.

Dalam usulan tersebut, Adaksi memperkirakan kebutuhan dasar hidup keluarga dosen berada pada kisaran Rp14 juta per bulan. Di luar komponen tersebut, penghasilan juga mempertimbangkan biaya untuk pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah, partisipasi dalam konferensi akademik, hingga pengadaan literatur yang menjadi bagian penting dari pekerjaan seorang dosen.

Adapun besaran pendapatan yang diusulkan dibedakan berdasarkan jabatan akademik. Dosen dengan jabatan Asisten Ahli diusulkan menerima total pendapatan sekitar Rp20 juta per bulan, Lektor sebesar Rp30 juta, Lektor Kepala Rp40 juta, sedangkan Profesor atau Guru Besar diusulkan memperoleh total pendapatan hingga Rp50 juta setiap bulan.

Menurut Adaksi, peningkatan standar penghasilan dosen diharapkan mampu memperkuat independensi akademik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, dosen dinilai dapat lebih fokus menjalankan tridarma perguruan tinggi tanpa harus bergantung pada pekerjaan tambahan yang berpotensi mengurangi konsentrasi terhadap kegiatan akademik.

Selain itu, penghasilan yang memadai juga dipandang penting untuk mendukung lahirnya lebih banyak riset berkualitas, inovasi, dan publikasi ilmiah yang dapat meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat internasional. Adaksi menilai profesi dosen merupakan profesi keahlian yang membutuhkan sistem penghasilan berbasis living wage, sehingga mampu menjamin kesejahteraan sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan kesejahteraan dosen di masa mendatang, seiring dengan upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan daya saing pendidikan tinggi Indonesia.

Narasi ini telah disusun dengan redaksi yang berbeda dari naskah sumber, menggunakan gaya bahasa jurnalistik yang lebih mengalir, sehingga layak digunakan sebagai artikel berita untuk media cetak maupun media daring.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts