Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengakui bahwa dosen yang baru memulai karier masih menghadapi tantangan dari sisi kesejahteraan. Menurutnya, pendapatan pada masa awal menjadi dosen memang relatif rendah sehingga pemerintah terus berupaya mencari langkah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Brian Yuliarto dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI. Berbekal pengalamannya sebagai akademisi, ia memahami bahwa dosen muda kerap menghadapi tekanan ekonomi, terutama ketika berbagai komponen tambahan penghasilan belum diterima pada awal tahun.

Brian menjelaskan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi saat ini telah mengumpulkan data mengenai total pendapatan atau take home pay (THP) dosen dari berbagai perguruan tinggi negeri. Data tersebut mencakup penghasilan dosen pada setiap jenjang jabatan akademik, mulai dari asisten ahli hingga guru besar.

Ia menerangkan bahwa sistem penghasilan dosen di Indonesia terdiri atas berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, sertifikasi dosen, tunjangan kehormatan bagi profesor, tunjangan kinerja, insentif publikasi ilmiah, honor penelitian, hingga tambahan penghasilan dari beban mengajar. Karena sebagian komponen tersebut dibayarkan secara berkala dan tidak setiap bulan, pendapatan dosen dapat mengalami fluktuasi sepanjang tahun.

Kondisi tersebut, menurut Brian, sering kali dirasakan oleh dosen muda yang masih memiliki kewajiban finansial seperti cicilan rumah maupun kendaraan. Pada awal tahun, ketika berbagai insentif belum cair, penghasilan yang diterima cenderung lebih kecil dibandingkan periode berikutnya.

Untuk itu, Kemendiktisaintek tengah melakukan penataan sistem pendapatan dosen agar lebih terukur dan transparan. Selain itu, kementerian juga terus mendorong setiap perguruan tinggi negeri meningkatkan kesejahteraan dosen sebagai salah satu indikator kinerja pimpinan perguruan tinggi.

Brian menambahkan bahwa kondisi penghasilan dosen juga dipengaruhi oleh kategori atau klaster perguruan tinggi. Perbedaan kapasitas institusi menyebabkan besaran tunjangan kinerja maupun peluang memperoleh tambahan pendapatan dari penelitian dan publikasi ilmiah tidak sama di setiap kampus.

Isu kesejahteraan dosen belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan seorang dosen tetap non-PNS yang mengungkap besaran gaji pokoknya dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Namun pihak perguruan tinggi kemudian menjelaskan bahwa angka tersebut belum mencerminkan total pendapatan yang diterima karena masih terdapat berbagai tunjangan dan insentif lain yang dibayarkan secara terpisah.

Melalui berbagai langkah evaluasi tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan dosen terus meningkat sehingga profesi akademisi semakin menarik, mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi, serta memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts