9:00 - 16:00 WIB
Senin - Sabtu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus membangun budaya penggunaan teknologi digital yang sehat di kalangan peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan larangan membawa atau menggunakan gawai di sekolah. Sebaliknya, kebijakan ini mengatur agar pemanfaatan perangkat digital dilakukan secara tepat, bijaksana, dan mendukung kegiatan pembelajaran.
Menurutnya, penggunaan gawai selama jam sekolah perlu diarahkan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar. Dengan pengaturan yang jelas, peserta didik diharapkan dapat lebih fokus mengikuti pembelajaran, memperkuat interaksi sosial dengan teman sebaya, serta memanfaatkan teknologi sebagai sarana edukasi, bukan sekadar hiburan.
Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen juga ingin mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta didik dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali. Risiko tersebut antara lain kecanduan gawai, paparan konten negatif, perundungan di ruang digital, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.
Selain membatasi penggunaan gawai, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital di lingkungan sekolah. Peserta didik diharapkan mampu memahami cara menggunakan teknologi secara aman, produktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Kemendikdasmen menilai kebijakan ini semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Durasi penggunaan internet yang cukup tinggi dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif apabila tidak diimbangi dengan pengawasan serta edukasi yang memadai.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Pengaturan tersebut tetap memberikan ruang bagi penggunaan teknologi digital dalam kegiatan pembelajaran, namun dengan mekanisme dan batasan yang jelas.
Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi secara bijak selama berada di lingkungan sekolah. Sementara itu, orang tua juga didorong mengambil peran aktif melalui pembiasaan penggunaan gawai yang sehat di rumah, termasuk menerapkan prinsip 3S, yakni mengatur durasi penggunaan (screen time), menentukan area penggunaan (screen zone), serta memberikan waktu istirahat dari layar (screen break) sesuai usia dan kebutuhan anak.
Melalui sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, pemerintah berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik di era digital.
Sumber: Kompas.com
PT. Indonesia Emas Group (IEG) adalah perusahaan holding yang bergerak dalam bidang pendidikan dan industri kreatif, IEG memiliki beragam bisnis yang saling mendukung meliputi penerbitan dan percetakan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), distribusi buku fisik dan digital, serta pengadaan alat peraga pendidikan. Perusahaan ini juga bergerak dalam layanan konsultan pendidikan, serta menyediakan kursus dan pelatihan untuk mendukung pengembangan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia (SDM) di berbagai instansi.
Selengkapnya