JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan mendapat perhatian Komisi X DPR RI. Pemerintah didorong segera menyusun peta jalan (roadmap) sebagai acuan pelaksanaan kebijakan tersebut agar proses transisi berjalan terarah dan tidak mengganggu layanan publik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menilai roadmap menjadi langkah penting setelah terbitnya Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan perubahan skema pendanaan dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap menjaga keberlangsungan program pendidikan maupun MBG.

Komisi X DPR juga menegaskan komitmennya untuk mengawal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terpenuhi. Di sisi lain, skema pembiayaan MBG juga diharapkan memiliki dasar pendanaan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.

Kurniasih menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi momentum memperkuat tata kelola anggaran negara tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan. Ia menilai pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik merupakan dua kebijakan yang saling melengkapi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Karena itu, pemerintah diminta menyusun perencanaan fiskal secara matang agar implementasi putusan MK tidak menimbulkan kesan bahwa pendidikan dan program MBG harus dipilih salah satunya. Menurutnya, kualitas pendidikan membutuhkan peserta didik yang sehat, sementara keberhasilan program gizi juga harus ditopang oleh sistem pendidikan yang kuat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen penggunaan minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi. MK juga memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk melakukan pemisahan anggaran tersebut, sehingga implementasinya dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan pemerintah.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts