Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan penelusuran atas dugaan penyalahgunaan data peserta didik yang didaftarkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa persetujuan orang tua. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena Dapodik merupakan basis data utama yang digunakan pemerintah dalam penyelenggaraan dan perencanaan kebijakan pendidikan nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, mengatakan proses verifikasi masih berlangsung untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, setiap langkah yang diambil akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang memiliki kewenangan. Proses tersebut juga wajib didukung dokumen administrasi penerimaan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil penelusuran menemukan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi tanpa izin, maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, kementerian memastikan akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanganan kasus juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait serta aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Selain melakukan investigasi, Kemendikdasmen mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan lainnya. Data tersebut diimbau tidak diberikan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui saluran yang tidak resmi.

Masyarakat juga diminta secara berkala memeriksa status data peserta didik melalui laman resmi NISN. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, orang tua maupun wali peserta didik diharapkan segera melapor kepada sekolah atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts