9:00 - 16:00 WIB
Senin - Sabtu
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut merupakan hasil sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran negara. Mahkamah menilai proses pemisahan anggaran membutuhkan waktu karena harus diselaraskan dengan perencanaan dan kebutuhan pembiayaan negara secara menyeluruh.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa masa transisi diberikan agar pemerintah memiliki kesempatan menyusun mekanisme penganggaran yang sesuai tanpa mengganggu pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Selama masa penyesuaian tersebut, Mahkamah masih membuka kemungkinan anggaran MBG tetap masuk dalam komponen operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027. Namun, hal itu hanya diperbolehkan apabila tidak mengurangi ketentuan konstitusional mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD untuk kebutuhan utama sektor pendidikan.
MK juga menegaskan bahwa komponen inti pendidikan harus tetap menjadi prioritas dalam pemenuhan anggaran sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, keberadaan anggaran MBG tidak boleh mengurangi porsi pembiayaan yang diperuntukkan bagi layanan pendidikan.
Meski batas waktu yang diberikan hingga APBN 2028, Mahkamah menilai akan lebih baik apabila pemerintah dapat melakukan penyesuaian lebih cepat. Jika memungkinkan, pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis sudah mulai diterapkan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027, sehingga pengelolaan anggaran pendidikan menjadi lebih jelas dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Putusan ini sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan fiskal di sektor pendidikan ke depan, dengan memastikan setiap program memiliki sumber pendanaan yang transparan serta tidak mengurangi hak konstitusional masyarakat atas anggaran pendidikan.
Sumber: Kompas.com
PT. Indonesia Emas Group (IEG) adalah perusahaan holding yang bergerak dalam bidang pendidikan dan industri kreatif, IEG memiliki beragam bisnis yang saling mendukung meliputi penerbitan dan percetakan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), distribusi buku fisik dan digital, serta pengadaan alat peraga pendidikan. Perusahaan ini juga bergerak dalam layanan konsultan pendidikan, serta menyediakan kursus dan pelatihan untuk mendukung pengembangan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia (SDM) di berbagai instansi.
Selengkapnya