Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meningkatkan pengawasan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026 guna memastikan seluruh kegiatan berlangsung aman, edukatif, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun perundungan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang ramah bagi peserta didik baru.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan bahwa jajaran kementerian turun langsung ke berbagai sekolah untuk memantau pelaksanaan MPLS. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh sekolah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah serta mengedepankan kenyamanan dan keselamatan peserta didik.

Selain melakukan pemantauan di sejumlah sekolah, Kemendikdasmen juga terus mengintensifkan sosialisasi mengenai pelaksanaan MPLS Ramah melalui berbagai kanal komunikasi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan harus mencerminkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN), sehingga peserta didik dapat beradaptasi dengan lingkungan sekolah tanpa tekanan maupun intimidasi.

Sebagai landasan pelaksanaan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan MPLS. Regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan selama masa pengenalan lingkungan sekolah.

Dalam aturan tersebut, sekolah dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengandung unsur perpeloncoan, kekerasan, maupun bentuk intimidasi lainnya. Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya, memberikan aktivitas yang tidak memiliki nilai edukatif, menggunakan atribut yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, maupun menunjuk peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi panitia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Eko Susanto, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan pelaksanaan MPLS yang tidak sesuai aturan, kementerian maupun dinas pendidikan dapat menghentikan kegiatan di sekolah yang bersangkutan.

Panitia atau pihak yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian sementara maupun tetap dari jabatan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Melalui pengawasan yang lebih ketat dan penerapan regulasi yang jelas, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan MPLS 2026 benar-benar menjadi momentum bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah secara positif. Pemerintah juga mendorong seluruh satuan pendidikan menjadikan MPLS sebagai sarana membangun budaya sekolah yang inklusif, aman, dan menghargai setiap peserta didik sejak hari pertama mereka memasuki dunia pendidikan.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts