Berikut adalah deskripsi umum tentang proses pesanan percetakan buku dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia:
Pendaftaran ISBN: Setiap buku yang diterbitkan di Indonesia harus memiliki ISBN (International Standard Book Number) yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional. ISBN adalah kode identifikasi unik yang mencakup informasi judul, penerbit, dan kelompok penerbit.
Pengajuan Buku: Penerbit harus mengajukan permohonan untuk menerbitkan buku melalui portal web Perpustakaan Nasional. Penerbit harus menyertakan berkas seperti surat permohonan, surat pernyataan keaslian karya, dan detail buku yang akan diterbitkan.
Pengiriman Buku: Setelah buku diterbitkan, penerbit harus menyerahkan 2 eksemplar buku ke Perpustakaan Nasional dan 1 eksemplar ke Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi dimana buku diterbitkan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Administrasi: Perpustakaan Nasional akan mengadministrasi dan mencatat buku yang diterima untuk diproses lebih lanjut.
Project Information
Client:
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Lokasi
Jakarta
Tanggal:
30 November 2023
Website:
E Catalog