Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan program pembaruan buku pelajaran untuk jenjang SD hingga SMA tidak disertai perubahan kurikulum nasional. Pemerintah menegaskan revisi buku dilakukan untuk meningkatkan kualitas materi pembelajaran tanpa mengubah kerangka kurikulum yang saat ini berlaku.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pembaruan buku merupakan bagian dari proses evaluasi yang memang telah berjalan sebelum adanya arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kurikulum dan buku pelajaran saling berkaitan, tetapi tidak harus diperbarui secara bersamaan.

Kemendikdasmen menyebut fokus utama pembaruan adalah memperkuat substansi materi agar lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini. Penyempurnaan dilakukan untuk mendukung peningkatan literasi, numerasi, sains, pendidikan karakter, serta penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) di sekolah.

Selain isi materi, pemerintah juga mengevaluasi aspek penyajian buku, mulai dari keterbacaan, ukuran huruf, ilustrasi, desain, hingga kualitas hasil cetak. Langkah tersebut dilakukan agar buku pelajaran lebih nyaman digunakan dan sesuai dengan karakteristik peserta didik di setiap jenjang pendidikan.

Proses pembaruan buku dilakukan melalui sejumlah tahapan, meliputi evaluasi materi, penyempurnaan substansi, penelaahan, hingga pengendalian mutu sebelum diterapkan di sekolah. Kemendikdasmen menegaskan seluruh proses tersebut bertujuan meningkatkan kualitas bahan ajar tanpa mengubah kurikulum nasional yang berlaku saat ini.

Pemerintah berharap pembaruan buku pelajaran dapat menghasilkan materi pembelajaran yang lebih kontekstual, berkualitas, dan mampu mendukung pengembangan kompetensi peserta didik sesuai arah kebijakan pendidikan nasional.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts