Perkara gugatan tunjangan kinerja (Tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) yang diajukan Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan oleh 22 dosen ASN terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto. Para penggugat mempersoalkan belum terealisasinya pembayaran Tukin untuk periode 2020 hingga 2024.

Kuasa hukum ADAKSI, Caisa Aamuliadiga, menjelaskan bahwa inti gugatan bukan sekadar mengenai pembayaran tunjangan yang belum diterima. Para dosen meminta pengadilan menilai apakah pemerintah telah menjalankan kewajiban administratif yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Menurut Caisa, terdapat dugaan tindakan faktual berupa pengabaian atau tidak dilaksanakannya sejumlah kewajiban administrasi yang diperlukan untuk merealisasikan hak Tukin dosen ASN.

Ia merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewajiban pejabat pemerintahan dalam menjalankan administrasi sesuai ketentuan hukum dan menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), termasuk kepastian hukum, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.

ADAKSI menilai kewajiban administratif tersebut belum dijalankan secara patut sehingga berdampak pada belum terpenuhinya hak Tukin dosen ASN selama 2020–2024.

Caisa menambahkan, persoalan anggaran tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif pemerintah. Apabila pembayaran membutuhkan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan, koordinasi antarlembaga, maupun tahapan administratif lainnya, proses tersebut tetap harus dilakukan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Namun, gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta pengadilan mengambil alih kewenangan pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Para dosen meminta adanya penilaian secara hukum mengenai pelaksanaan kewajiban administratif pemerintah dalam proses pemenuhan hak Tukin.

Ketua Umum ADAKSI Anggun Gunawan sebelumnya mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT. Setelah melewati pemeriksaan persiapan dan dinyatakan memenuhi persyaratan formil, perkara kini memasuki pemeriksaan pokok.

Dalam perkara tersebut, para penggugat, termasuk penggugat II intervensi, mendalilkan adanya tindakan faktual berupa pengabaian (omission) dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban administrasi pemerintahan. Salah satu tahapan yang dipersoalkan berkaitan dengan pengajuan kebutuhan anggaran serta proses administratif lanjutan yang diperlukan agar pembayaran Tukin dapat direalisasikan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat pada 16 September 2026. Proses persidangan tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian mengenai ada atau tidaknya kewajiban administratif pemerintah yang belum dilaksanakan dalam pemenuhan Tukin dosen ASN periode 2020–2024.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts