Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi mengalami keterlambatan. Menurutnya, para PPPK tidak seharusnya menghadapi ketidakpastian terkait hak keuangan yang menjadi kewajiban negara.

Indrajaya mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah menyiapkan sejumlah skema untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dalam membayar gaji PPPK. Upaya tersebut meliputi efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), hingga penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila kebutuhan anggaran masih belum terpenuhi.

Meski demikian, ia mengungkapkan masih menerima laporan mengenai keterlambatan pembayaran gaji PPPK di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diselesaikan karena berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan hidup para pegawai beserta keluarganya.

Karena itu, Indrajaya mendorong pemerintah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal agar bantuan anggaran dapat disalurkan secara tepat sasaran. Ia berharap pemerintah tidak menunggu persoalan semakin meluas sebelum mengambil langkah penyelesaian.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk merumahkan PPPK. Pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran hampir Rp19 triliun guna membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Tambahan anggaran tersebut terdiri atas penyaluran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah serta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah tetap mampu membayar gaji PPPK meskipun menghadapi tekanan fiskal.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts