Pemerintah menyatakan kesiapannya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Keuangan menegaskan akan menjalankan keputusan tersebut sesuai mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Putusan MK dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menetapkan bahwa pembiayaan Program MBG tidak lagi termasuk dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam amanat konstitusi. Pemerintah diberi waktu untuk menyesuaikan struktur pendanaan program tersebut paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan lembaganya akan tetap menjalankan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, BGN berperan sebagai pelaksana program sehingga seluruh keputusan terkait skema pendanaan akan mengikuti kebijakan negara dan hasil pembahasan bersama kementerian terkait.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan melakukan penyesuaian pada struktur APBN sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan, rancangan APBN yang tengah disusun saat ini tidak memungkinkan dilakukan perubahan besar karena telah memasuki tahap akhir pembahasan.

Selain menyiapkan perubahan skema pendanaan, pemerintah juga akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran tersebut agar keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga tanpa mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan.

Di sisi lain, DPR RI mulai menyoroti konsekuensi fiskal dari putusan tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menilai pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap cakupan penerima manfaat MBG agar program tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran negara.

Menurutnya, salah satu opsi yang telah dibahas bersama Badan Gizi Nasional adalah melakukan evaluasi terhadap kelompok sasaran penerima manfaat, termasuk kemungkinan penyesuaian pada jenjang pendidikan tertentu. Langkah tersebut dinilai dapat membantu menjaga keberlanjutan program setelah sumber pendanaannya dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menyusun skema pembiayaan baru yang tetap menjamin keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus menjaga komitmen negara terhadap alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts