9:00 - 16:00 WIB
Senin - Sabtu
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan perhatian terhadap salah satu ketentuan dalam draf Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dinilai berpotensi menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pendidikan.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyoroti ketentuan dalam Pasal 23 yang mengatur mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan di satuan pendidikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat secara terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional serta tujuan pendidikan nasional.
Menurut Satriwan, rumusan pasal tersebut membuka peluang agar program MBG dimasukkan sebagai bagian dari komponen utama layanan pendidikan. Ia menilai frasa mengenai upaya kesehatan di satuan pendidikan dapat ditafsirkan mencakup penyelenggaraan program makan bergizi di sekolah.
P2G berpandangan bahwa saat ini Program Makan Bergizi Gratis belum memiliki pengaturan khusus dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Program tersebut sebelumnya hanya tercantum dalam penjelasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 sehingga belum menjadi bagian dari regulasi utama di bidang pendidikan.
Atas dasar itu, P2G mengkhawatirkan apabila ketentuan tersebut tetap dipertahankan, maka MBG berpotensi masuk ke dalam komponen pembiayaan pendidikan. Menurut organisasi tersebut, pengaturan mengenai layanan kesehatan di sekolah selama ini lebih identik dengan pelaksanaan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), sehingga perlu kejelasan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Satriwan juga mengingatkan bahwa P2G saat ini tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Salah satu pokok permohonan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen agar tidak dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Karena itu, P2G meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali substansi Pasal 23 dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Menurut mereka, penyusunan regulasi pendidikan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.
Sementara itu, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi X DPR RI. Selain memuat pengaturan mengenai pendanaan pendidikan, draf tersebut juga mencakup berbagai perubahan lain, seperti perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun, penguatan tata kelola pendidikan nasional, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pembahasan RUU Sisdiknas masih terus berlangsung dengan melibatkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
Sumber: Kompas.com
PT. Indonesia Emas Group (IEG) adalah perusahaan holding yang bergerak dalam bidang pendidikan dan industri kreatif, IEG memiliki beragam bisnis yang saling mendukung meliputi penerbitan dan percetakan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), distribusi buku fisik dan digital, serta pengadaan alat peraga pendidikan. Perusahaan ini juga bergerak dalam layanan konsultan pendidikan, serta menyediakan kursus dan pelatihan untuk mendukung pengembangan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia (SDM) di berbagai instansi.
Selengkapnya