9:00 - 16:00 WIB
Senin - Sabtu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah tidak berarti melarang peserta didik membawa maupun menggunakan perangkat digital. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah justru mengatur penggunaan gawai agar tetap mendukung proses belajar sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan teknologi yang berlebihan.
Dalam kebijakan tersebut, penggunaan gawai pribadi, seperti telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), maupun perangkat komunikasi digital lainnya, tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan berada di bawah pengawasan pendidik.
Kemendikdasmen menetapkan sedikitnya enam kondisi yang memperbolehkan siswa menggunakan gawai di sekolah. Pertama, saat perangkat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran atas arahan guru. Kedua, ketika terjadi keadaan darurat yang memerlukan sarana komunikasi. Ketiga, untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas atau yang memiliki kebutuhan khusus. Keempat, dalam situasi yang berkaitan dengan kebutuhan medis. Kelima, untuk keperluan transportasi, seperti koordinasi penjemputan. Keenam, untuk alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebijakan sekolah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perangkat teknologi informasi yang telah disediakan oleh sekolah sebagai sarana pembelajaran. Fasilitas tersebut tetap dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan kegiatan belajar mengajar.
Apabila penggunaan gawai pribadi diizinkan dalam kegiatan pembelajaran, sekolah diwajibkan menerapkan sejumlah aturan. Penggunaan perangkat tidak boleh mengganggu proses belajar, dilakukan secara terbatas sesuai tata tertib sekolah, serta hanya digunakan berdasarkan pertimbangan profesional guru dengan memperhatikan tujuan dan karakteristik pembelajaran. Selain itu, sekolah juga diminta menyediakan mekanisme penyimpanan gawai yang aman dan mudah diawasi ketika perangkat tidak digunakan.
Di luar aktivitas pembelajaran, Kemendikdasmen mendorong sekolah menyediakan lebih banyak kegiatan positif bagi peserta didik, baik melalui program kokurikuler maupun ekstrakurikuler. Berbagai aktivitas seperti olahraga, seni, literasi, numerasi, permainan tradisional, hingga interaksi sosial secara langsung diharapkan dapat menjadi alternatif yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan gawai.
Selain itu, sekolah juga didorong memperkuat pendidikan literasi digital, etika bermedia, keamanan siber, serta pembiasaan penggunaan teknologi secara seimbang. Pemerintah menilai pembatasan penggunaan gawai perlu dibarengi dengan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkelanjutan agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab dalam mendukung proses pembelajaran.
Sumber: Kompas.com
PT. Indonesia Emas Group (IEG) adalah perusahaan holding yang bergerak dalam bidang pendidikan dan industri kreatif, IEG memiliki beragam bisnis yang saling mendukung meliputi penerbitan dan percetakan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), distribusi buku fisik dan digital, serta pengadaan alat peraga pendidikan. Perusahaan ini juga bergerak dalam layanan konsultan pendidikan, serta menyediakan kursus dan pelatihan untuk mendukung pengembangan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia (SDM) di berbagai instansi.
Selengkapnya