Di awal tahun 2026, Indonesia Emas Group (IEG) kembali memperkuat kontribusinya dalam pengembangan literatur hukum nasional dengan menerbitkan buku “Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam KUHP Nasional: Konstruksi, Norma, dan Implikasi bagi Sistem Pemidanaan.” Buku ini hadir sebagai referensi penting dalam memahami pembaruan sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP nasional.

Buku yang diterbitkan pada Januari 2026 tersebut langsung mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa. Dalam waktu singkat sejak peluncurannya, buku ini berhasil mencatatkan penjualan hingga ratusan eksemplar dan menjadi salah satu buku best seller di bidang literatur hukum pada awal tahun 2026.

Kehadiran buku ini sejalan dengan dinamika pembaruan hukum pidana di Indonesia, khususnya setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang membawa berbagai paradigma baru dalam sistem pemidanaan. Salah satu konsep yang menjadi sorotan utama adalah pemaafan hakim atau Rechterlijk Pardon, yaitu kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada pelaku meskipun secara hukum terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam buku ini dijelaskan bahwa konsep pemaafan hakim menandai pergeseran penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jika sebelumnya sistem pemidanaan lebih menitikberatkan pada pendekatan pembalasan (retributif), kini paradigma tersebut mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif. Melalui pembahasan yang sistematis, buku ini menguraikan berbagai fondasi teoretis yang melandasi konsep tersebut, mulai dari teori sistem pemidanaan, teori tujuan hukum, hingga kajian mengenai kewenangan hakim dalam menafsirkan norma hukum yang bersifat terbuka.

Selain itu, buku ini juga membedah sejumlah frasa penting dalam KUHP baru yang menjadi dasar penerapan pemaafan hakim, seperti “ringannya perbuatan”, “keadaan pribadi pelaku”, serta “keadaan pada waktu perbuatan dilakukan dan sesudahnya.” Frasa-frasa tersebut menjadi pertimbangan utama bagi hakim dalam menentukan apakah suatu perkara masih layak dijatuhi pidana atau cukup diselesaikan melalui pendekatan keadilan yang lebih bijaksana.

Buku ini ditulis oleh Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H., seorang praktisi hukum yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum. Beliau lahir di Kota Agung pada 22 Oktober 1978 dan beliau sekarang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen. Beliau menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Lampung dan telah mendapat gelar doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Selain aktif dalam praktik hukum, beliau juga dikenal sebagai akademisi yang konsisten menaruh perhatian pada kajian pembaruan hukum pidana di Indonesia. Dengan analisis yang komprehensif dan pendekatan yang mendalam, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta para pemerhati hukum dalam memahami implementasi konsep pemaafan hakim dalam KUHP nasional.

Keberhasilan buku ini menjadi best seller pada awal tahun 2026 sekaligus menegaskan komitmen Indonesia Emas Group dalam menghadirkan karya-karya ilmiah yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan hukum serta pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts