9:00 - 16:00 WIB
Senin - Sabtu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap kondisi kabut asap akibat karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Kemendikdasmen menilai kualitas udara yang buruk dapat meningkatkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok rentan, sekaligus mengganggu kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Melalui surat edaran tersebut, penyelenggaraan pendidikan di wilayah terdampak harus mempertimbangkan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta kebutuhan sekolah dan peserta didik.
Penentuan metode pembelajaran dilakukan berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan juga diminta melakukan pemantauan kualitas udara sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.
Jika terdapat perbedaan hasil pengukuran dari beberapa sumber, nilai dengan kategori risiko paling tinggi digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Sementara itu, daerah yang belum memiliki stasiun pemantau kualitas udara dapat menggunakan data ISPU dari kabupaten/kota terdekat dengan mempertimbangkan kondisi jarak pandang secara visual.
Adapun skema pembelajaran disesuaikan dengan tingkat pencemaran udara. Pada kategori baik dengan ISPU 1–50, kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung secara normal dengan tetap melakukan pemantauan kualitas udara.
Pada kategori sedang dengan ISPU 51–100, pembelajaran masih dilakukan secara tatap muka, tetapi aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan. Sekolah juga perlu menyiapkan masker.
Ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat dengan ISPU 101–200, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas. Kelompok rentan dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh. Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker dan kegiatan belajar dilakukan di ruang yang aman dari paparan asap.
Untuk jenjang PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik SLB, serta siswa dengan penyakit penyerta, pembelajaran dialihkan ke jarak jauh. Sekolah juga diminta melakukan pemantauan kondisi kesehatan harian dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan.
Jika ISPU berada pada kategori sangat tidak sehat dengan nilai 201–300, kegiatan tatap muka dihentikan sementara dan pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, baik secara daring maupun luring sesuai kondisi. Sementara layanan psikososial dan kesehatan tetap dilanjutkan.
Adapun pada kondisi berbahaya dengan ISPU di atas 300, seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Prioritas diberikan pada evakuasi dan perlindungan kesehatan dengan koordinasi bersama BPBD serta dinas kesehatan.
Kemendikdasmen juga memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk mengambil tindakan pengamanan apabila kualitas udara memburuk secara tiba-tiba sebelum keputusan resmi dari pemerintah daerah diterbitkan. Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, atau pengalihan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh.
Keputusan tersebut selanjutnya wajib dilaporkan kepada dinas pendidikan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam. Dengan kebijakan ini, kegiatan pendidikan di wilayah terdampak karhutla diharapkan tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta seluruh warga satuan pendidikan.
Sumber: Kompas.com
PT. Indonesia Emas Group (IEG) adalah perusahaan holding yang bergerak dalam bidang pendidikan dan industri kreatif, IEG memiliki beragam bisnis yang saling mendukung meliputi penerbitan dan percetakan, pengadaan alat tulis kantor (ATK), distribusi buku fisik dan digital, serta pengadaan alat peraga pendidikan. Perusahaan ini juga bergerak dalam layanan konsultan pendidikan, serta menyediakan kursus dan pelatihan untuk mendukung pengembangan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia (SDM) di berbagai instansi.
Selengkapnya