Perubahan nomenklatur sejumlah program studi dari “Teknik” menjadi “Rekayasa” tengah menjadi perhatian publik setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) menerbitkan aturan terbaru terkait nama program studi di perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditandatangani pada September 2025 lalu.

Kemendikti saintek menjelaskan penggunaan istilah “Rekayasa” merupakan padanan resmi dari istilah Engineering dalam bahasa Indonesia yang telah tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Meski begitu, pemerintah memastikan istilah “Teknik” tetap diakui dan tidak dihapus dari dunia pendidikan tinggi.

“Tidak ada kewajiban bagi perguruan tinggi untuk mengubah nomenklatur Teknik menjadi Rekayasa,” tulis Kemendikti dalam penjelasan resminya.

Pemerintah menilai penggunaan istilah Rekayasa lebih relevan untuk bidang multidisipliner dan teknologi baru seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, hingga Teknologi Rekayasa Material Maju. Sementara prodi-prodi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro tetap dapat menggunakan nomenklatur lama.

Kebijakan ini juga disebut memberi fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menentukan nama program studi sesuai karakter keilmuan, kurikulum, dan kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.

Di sisi lain, sejumlah perguruan tinggi memilih tetap mempertahankan istilah Teknik. Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menegaskan UI belum berencana mengganti nomenklatur fakultas maupun program studi teknik yang telah ada.

Menurut Heri, penggunaan istilah Teknik dinilai lebih konsisten dan telah memiliki pengakuan kuat di dunia pendidikan maupun industri.

“Kalau dalam satu fakultas ada teknik dan ada rekayasa, tentu perlu dipertimbangkan keseragamannya,” ujar Heri.

Sorotan juga datang dari DPR RI. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan agar perubahan nomenklatur tidak berhenti pada pergantian nama semata. Ia menilai peningkatan kualitas pendidikan dan daya saing lulusan tetap harus menjadi prioritas utama.

Hetifah mendukung penyesuaian istilah dengan standar internasional, namun meminta pemerintah memastikan perubahan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi mahasiswa maupun alumni, terutama terkait akreditasi, sertifikasi profesi, hingga pengakuan kerja di tingkat global.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah berhati-hati dalam proses transisi penggunaan istilah Rekayasa agar tidak memicu kebingungan akademik maupun administratif.

Menurutnya, perubahan nomenklatur seharusnya diiringi dengan penguatan kurikulum, peningkatan kompetensi lulusan, dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masa depan.

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts