Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bantuan tersebut wajib diterima penuh oleh peserta didik penerima manfaat.

“Dana PIP harus sampai ke siswa secara utuh, tanpa potongan dengan alasan apa pun,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026). Ia menekankan, praktik pemotongan dana PIP merupakan pelanggaran aturan dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang terlibat.

Pengambilan Dana Disarankan Langsung oleh Penerima

Kemendikdasmen menganjurkan agar pencairan dana dilakukan langsung oleh siswa, orang tua, atau wali melalui bank penyalur. Jika siswa berhalangan, orang tua/wali diwajibkan membawa surat pernyataan sebagai perwakilan resmi.

Langkah ini, menurut Suharti, bertujuan mencegah dana diterima pihak yang tidak berhak. “Surat pernyataan perwakilan diperlukan untuk memastikan dana benar-benar diterima oleh penerima manfaat,” jelasnya.

Pemanfaatan Dana Harus Sesuai Kebutuhan Pribadi Pendidikan

Dana PIP, lanjut Suharti, sepenuhnya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi pendidikan siswa. Penggunaan yang dibenarkan antara lain pembelian buku, alat tulis, seragam, sepatu, hingga perlengkapan olahraga sekolah.

Sebaliknya, penggunaan dana untuk membayar SPP, iuran sekolah, maupun sumbangan di luar kebutuhan pribadi pendidikan dinyatakan tidak sesuai peruntukan. “Contoh yang tidak dibenarkan termasuk donasi perbaikan fasilitas sekolah, pemberian hadiah kepada oknum tertentu, atau kebutuhan guru dan tenaga kependidikan,” tegasnya.

Saluran Konsultasi dan Pengaduan Dibuka

Masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan dugaan pelanggaran terkait PIP melalui:

  • Konsultasi Teknis Puslapdik: 0812-44-1234-25
  • Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: 177
  • Surel/pelaporan daring melalui laman ULT dan Posko Pengaduan Itjen

Batas Aktivasi Rekening Diperpanjang

Kemendikdasmen juga mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening PIP Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diberikan agar seluruh peserta didik penerima bantuan memiliki kesempatan optimal untuk mengakses dana.

Sebelumnya, tenggat aktivasi telah diperpanjang dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026, sebelum akhirnya kembali diperluas hingga akhir Februari 2026.

Kemendikdasmen berharap perpanjangan tersebut memastikan bantuan pendidikan dapat dimanfaatkan tepat sasaran dan tanpa kendala administratif.

 

Sunber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts