Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap Meta dan Google yang dinilai belum menjalankan ketentuan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Berdasarkan hasil pemantauan awal pasca penerapan PP Tunas, masih ditemukan platform digital yang belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Regulasi tersebut mengharuskan sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi untuk menonaktifkan atau membatasi akun pengguna anak.

Meutya menjelaskan, Meta sebagai induk Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube, termasuk di antara pihak yang belum menunjukkan kepatuhan terhadap aturan turunan dalam Permen Nomor 9 Tahun 2026.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme sanksi administratif yang diberlakukan bagi pelanggaran regulasi.

Menurut Meutya, kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya negara dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ia menyoroti besarnya jumlah pengguna media sosial usia di bawah 16 tahun di Indonesia yang mencapai sekitar 70 juta, sehingga memerlukan perhatian serius.

Meski diakui implementasi aturan ini tidak bisa berjalan instan, pemerintah tetap meyakini bahwa kebijakan tersebut berada pada arah yang tepat. Ia juga menegaskan bahwa regulasi serupa telah diterapkan di berbagai negara sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di era digital.

Pemerintah pun mengajak masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi serta mendorong kepatuhan platform digital terhadap aturan yang berlaku, demi terciptanya ruang digital yang lebih aman dan sehat.

Sumber: cnnindonesia.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts