Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah mendorong penyesuaian kerja di kalangan instansi pemerintah. Misalnya sejumlah kementerian/lembaga mulai mewacanakan sistem bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Ada pula yang akan mengombinasikan antara WFA dengan bekerja dari kantor. Merespons hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah mengataman, fleksibilitas kerja ASN harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” ujar Zudan dilansir siaran pers di laman resmi BKN, Senin (10/2/2025). Zudan menuturkan, aturan fleksibilitas kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah. Bahasa Ibu yang Dirindu Artikel Kompas.id Pengaturan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8. Zudan menuturkan, pada Perpres itu diatur kemungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan yang dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan fleksibel working arrangement (FWA). Baca juga: Kementerian PU Tolak WFA dan WFH, Sebut Urus Bencana Tak Bisa Pakai Zoom “Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada pasal 4 huruf f ,” ungkap Zudan. Selain itu, ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja juga telah diatur dalam Perpres 21/2023. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Selanjutnya pegawai ASN yang melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Lebih lanjut menurut Zudan, dalam hal mengimplementasikan Perpres fleksibilitas kerja, diserahkan kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang bertanggungjawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menetapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

Sumber: Kompas.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts