Upaya Baru Melindungi Anak di Era Digital

Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS, dan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Selama ini, akses terhadap media sosial relatif terbuka, sementara banyak anak belum memiliki kesiapan emosional maupun kemampuan literasi digital yang memadai untuk menghadapi berbagai risiko di dalamnya.

Media Sosial dan Risiko bagi Anak

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan gawai dan media sosial pada anak meningkat tajam. Banyak anak mulai aktif di platform digital sejak usia sekolah dasar.

Paparan media sosial yang terlalu dini dan tanpa pendampingan dapat menimbulkan sejumlah risiko, seperti:

  • kecanduan gawai dan peningkatan screen time
  • gangguan tidur dan kesulitan berkonsentrasi
  • tekanan sosial akibat perbandingan diri dengan orang lain
  • perundungan siber (cyberbullying)
  • paparan konten yang tidak sesuai usia

Selain itu, algoritma media sosial yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna sering kali membuat anak terus-menerus terpapar konten yang belum tentu sehat bagi perkembangan psikologis mereka.

Mengapa Batas Usia 16 Tahun?

Batas usia 16 tahun dipandang sebagai titik yang lebih aman karena pada tahap ini remaja mulai memiliki perkembangan kognitif dan emosional yang lebih matang.

Pada usia tersebut, anak umumnya mulai mampu:

  • memahami konsekuensi dari aktivitas digital
  • mengelola emosi ketika menghadapi interaksi sosial daring
  • lebih kritis terhadap informasi dan konten di internet

Meskipun demikian, para ahli menilai bahwa pembatasan usia hanyalah salah satu bagian dari solusi yang lebih besar dalam perlindungan anak di dunia digital.

Tanggung Jawab Platform Digital

Melalui PP TUNAS, platform digital juga diharapkan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam melindungi pengguna anak.

Beberapa langkah yang didorong antara lain:

  • verifikasi usia pengguna
  • penyaringan konten yang tidak sesuai usia
  • perlindungan data pribadi anak
  • mekanisme pelaporan yang lebih mudah terhadap perundungan atau eksploitasi

Dengan regulasi ini, platform digital tidak lagi hanya menjadi penyedia layanan, tetapi juga memiliki kewajiban aktif dalam menjaga keamanan pengguna anak.

Peran Orang Tua Tetap Kunci

Meski regulasi telah dibuat, perlindungan anak di dunia digital tidak dapat bergantung pada aturan semata.

Pendampingan orang tua tetap menjadi faktor utama. Anak membutuhkan bimbingan untuk memahami cara menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan keluarga antara lain:

  • menetapkan batas waktu penggunaan gawai
  • mendampingi anak saat mengakses internet
  • mengajak anak berdiskusi tentang keamanan digital
  • mendorong aktivitas di dunia nyata seperti bermain, membaca, dan berolahraga

 

Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman

Dengan jumlah anak yang sangat besar di Indonesia, menciptakan ekosistem digital yang aman merupakan tantangan bersama. Regulasi seperti PP TUNAS menjadi langkah awal untuk menata ruang digital agar lebih ramah bagi tumbuh kembang anak.

Namun pada akhirnya, perlindungan anak di dunia digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform teknologi, sekolah, dan keluarga.

Tujuannya bukan menjauhkan anak sepenuhnya dari teknologi, melainkan memastikan mereka tumbuh di lingkungan digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

 

Sumber: liputan6.com

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts